Visitor Visa Long Séjour

Visa jangka panjang untuk tinggal di Prancis biasanya disebut sebagai “visa long séjour” atau “visa D.” Visa ini dapat diberikan untuk berbagai tujuan, seperti studi, pekerjaan, atau reuni keluarga.

Untuk mendapatkan visa jangka panjang untuk Perancis, Anda perlu mengikuti prosedur yang sesuai dengan tujuan Anda dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dan bisa di perpanjang di Perancis setiap tahunnya.

Visa adalah dokumen yang mengharuskan seseorang jika hendak masuk ke negara di luar asia dan wajib mempunyai visa.

Apalagi untuk pemegang passport Indonesia seperti saya.

Pembuatannya pun tidak susah jika dokumen tersebut sudah lengkap dan di persiapkan dari jauh-jauh hari, ya paling tidak sekitar 6 bulan sebelum hari H keberangkatan.

Dan jangan lupa untuk melihat updatan dari TLS Contact.

Mungkin saja ada salah satu dokumen yang tidak ada di dalam artikel saya dan harus di lampirkan ke TLS.

Dokumen Pembuatan Visitor Visa Long Séjour

Perjalanan cinta dengan seorang pria beda negara mengharuskan saya untuk menyiapkan mental dan dokumen.

Bukan hanya itu saja, tenaga juga agak terkuras karena harus bolak-balik dari satu kantor ke kantor lainnya, hanya demi pembuatan Visitor Visa Long Séjour untuk berhijrah ke Perancis.

Berikut adalah daftar dokumen untuk pembuatan Visitor Visa Long Séjour yang telah saya lakukan, tepatnya akhir tahun 2014 saya ke memasukan dokumen tersebut ke Kedutaan Perancis yang ada di Jakarta tanpa melalui TLS.

Dokumen yang harus saya persiapkan (pelamar):

  1. Dua Formulir aplikasi visa jangaka panjang, download.
  2. Formulir OFII, download.
  3. 2 Lembar foto yang sama dan baru. Ukuran 3.5cm x 4.5cm, foto berwarna dengan latar belakang putih.
  4. Rekening bank pribadi selama 3 bulan terakhir.
    Isi dalam rekening bank kira2 minimal biaya hidup di Perancis, contoh  gajih SMIC (gajih minimum di Perancis) x 12 bulan. Ya kira-kira segitulah isi rekening yang wajib dimiliki sang pelamar Visa.
  5. Asuransi kesehatan selama 1 tahun.
  6. Tiket pesawat .
    Waktu itu saya tidak melampirkan tiket pesawat karena saya tidak tahu apakah visa akan diterima atau di tolak. Jadi lebih baik saya tidak lampirkan dan membeli pada saat visa sudah ditangan agar tidak mengalami kerugian.
  7. Passport baru dan yang lama.
  8. Kartu Keluarga .
  9. SKCK .
    Waktu itu cara mendapatkan skck ini saya pergi ke Polsek, Polres, Polda dan terakhir ke Mabes Polri Jakarta. Karena merekalah yang akan mengeluarkan SKCK untuk pembuatan Visa.
  10. Surat yang menyatakan tidak akan bekerja.
  11. Sertifikat DELF A1 (minimum).
  12. Surat motivasi untuk ke Perancis, ditulis dengan menggunakan bahasa perancis dan inggris kemudian di tanda tangani.

Dokumen dari pihak sang penjamin :

  1. Passport dan ID
  2. Bukti hubungan pelamar dengan yang mengundang. Seperti  Print tiket pesawat selama berlibur besama yang tercantum nama si pelamar dan sang penjamin , foto atau dokumen lainnya yang membuktikan kalian memang telah bersama.
  3. Bukti akomodasi selama di Perancis.
    Bukti tersebut berupa surat rumah sang penjamin, kalau bisa lampirkan juga foto luar dan isi rumah. Misal, kamar yang akan kamu tinggali nantinya selama di Perancis.
  4. Rekening bank pribadi selama 3 bulan terakhir.
    Jika penjamin lebih dari satu orang maka lampirkan juga rekening tabungan semua penjamin. Dan jika salah seorang penjamin mempunyai lebih dari satu no rekening, lampirkan juga.Agar visa diterima. Karena lebih banyak nominal keuangan lebih cepat juga proses visa keterima.
  5. Bukti surat kerja atau kontrak kerja.
    Surat kerja yaitu dokumen kontrak kerja sang penjamin dengan perusahaan dimana iya berkerja
    .
  6. Slip gajih 3 bulan terakhir.
  7. Cap masuk dan keluar indonesia, jika orang tersebut tidak tinggal tetap di indonesia.
  8. Surat motivasi untuk ke Perancis, ditulis dengan menggunakan bahasa perancis dan inggris kemudian di tanda tangani.

Semua dokumen penjamin harus asli dan ada stempel dari walikota Perancis sesuai dengan tempat tinggal sang penjamin.

Untuk menerjemahkan dokumen hubungin saja Pak Subandi nomor Telepon +628129673834 Email : subanditrans@yahoo.com

Tahun lalu (2014) untuk biaya terjemahan perdokumen Rp 120.000 + ongkir sesuai kota dimana kita tinggal.

Bulan desember pun aku pergi ke Kedutaan Jakarta dan menyerahkan semua dokumen dan biometrik ( sidik jari dan photo untuk visa ) dengan biaya visa 99 €  ( sesuai kurs saat itu ) + Rp 50.000 untuk biaya pengiriman passport jika sudah selesai tidak perlu lagi terbang dari Balikpapa ke Jakarta PP ( hitung-hitung ngirit ongkos boo  hahahaha ) 

Alhasil beberapa hari setelah itu Visa saya pun selesai…

Buka paket voilà…Visa long séjour sudah di tangan, senangnya…semua jerih payah terbayar sudah 🙂

FYI :

Aku waktu apply visa ini langsung melalui kedutaan perancis dan tidak melalui TLS, hanya saja untuk melihat dokumen apa saja wajib buka website TLS.

Dan ini juga prosesya pada tahun 2014. Jadi beda tahun beda peraturan ya guys…

Sang penjamin saya adalah pacar dan kedua orangtuanya (jadi total 3 orang) lebih banyak penjamin lebih bagus. Karena untuk tinggal di perancis minimal 1 tahun dan tidak bekerja, maka penjamin sangat dibutuhkan untuk mendapatkan CDS.

Silvi

10 koment di artikel « Visitor Visa Long Séjour »

  1. Silvia

    Jawab

    Hai mbak,, seneng ya bisa jalan2 ke perancis.. Saya silvi mbak,, rencana agustus ini juga mau ke perancis,, kalau berkenan boleh kah mbk, berbagu kontak ? Untuk menambah tean terima kasih

  2. Lucia

    Jawab

    Hi Mba.. Aku Lucia dan baru mau apply visa long stay ini juga.. Berkali-kali menghubungi TLS tapi mentok di operator dan jawabannya tidak memuaskan.. Beruntung banget aku nemu blog Mba Silvi.. ^^
    Aku punya beberapa pertanyaan, keberatan aku e-mail gak Mba?
    Makasih banyak yah ^^

  3. zara

    Jawab

    Bonjour silvi, salam kenal aku zara. Mau tanya, kalo misalkan kasusnya menikah dengan WN Perancis dan aku mau tinggal disana, apa jenis visanya juga Long Sejour? kalau misalkan beda, kira-kira mba silvi tau gak info prosedur dan persyaratannya bagaimana?

    Merci Beaucoup 🙂

    • Silvi Aprilia

      Jawab

      Hai salam kenal,

      kalau sudah menikah berarti km harus ngajuin spouse visa (visa istri). Dan sepertinya bisa langsung ke embassynya,tapi entahlah krn ini info thn 2015. Coba deh kamu tanya sama pihak TLS untuk prosedur visa istri nya gimana 😀

  4. Iin

    Jawab

    Halo,
    Waah makasih untuk blognya lumayan membantu. Saya ada pertanyaan, apakah wajib kita punya sertifikat bahasa prancis, bagaimana kalau saat saya disana saya mau langsung belajar bahasa prancis untuk total beginners? Kalau bukti keungan kita pribad gak begitu kuat tapi pasangan kita yang menjamin bagaimana? Terima kasih.

    • Silvi Aprilia

      Jawab

      Hi Iin,

      Sertifikat bahasa perancis wajib punya, malaupun masih basic.

      Km bisa belajar walaupun masih awal awal, banyak sekolah bahasa kok disini, bahkan ada juga dari asosiasi yang bayarannya jauh lebih murah di bandingkan tempat sekolah bahasa.

      Bukti keuangan gg begitu kuat gpp, asal ada sponsor yaitu pasangan km.

  5. Wina

    Jawab

    Hallo mbak, salam.kenal minta saran. Aku dulu pernah punya visa prancis yg berlaku 1 bln pada tahun 2018 dan sekarang aku mau buat visa yang longg stay kurang lebih 3 bulanan tinggal di sana. Pacar aku sebagai penjaminnya. Aku mau coba urus sendiri buat visanya yang tahun lalu pakai jasa agen. Dan saat ini aku pekerja tidak tetap ( sebagai guru yoga ) tahun lalu masih sebagia pegawai swasta . Agar visa di setujui dan tidak salah buat jenis visa apa saran dari mbak Silvi. Terima kasih


Kirim koment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.