Perpanjang Paspor RI Di Perancis

Hai para pembaca, sudah lama sekali saya tidak menulis artikel.

Karena kegiatan yang lumayan agak menyibukan, seperti bikin vlog (YouTube Channel) dan juga saya pulang mudik ke Indonesia setelah empat tahun tinggal dan hidup di Perancis.

Nah artikel kali ini saya akan memberitahukan bagaimana cara memperpanjang paspor kita tanpa perlu mengeluarkan biaya tiket untuk pulang ke Indonesia.

Tampilan Paspor baru

Langkah pertama :

Kalian harus rajin-rajin mengecek website Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI. Mengapa saya sarankan harus mengecek website KBRI ?.

Karena jika saja pihak KBRI mengganti alamat email pada saat kalian ingin mengajukan janji temu harus melalui email KBRI.

Kalian tidak mau kan menunggu dan berharap mereka membalas email kalian, tahu-tahu mereka berubah alamat.

Nah sementara salah satu persyaratan untuk memperpanjang paspor itu yaitu harus dan wajib meminta janji temu lebih dahulu.

Check di sini untuk melihat website KBRI : KBRI Paris

Langkah kedua :

Setelah kalian mendapatkan janji temu, maka yang kalian siapkan adalah dokumen-dokumen yang mereka minta.

Tetapi untuk permohonan perpanjang paspor kalian terlebih dahulu harus “Lapor Diri” secara online.

Bagaimana cara lapor diri ??

Caranya gampang, kalian tinggal klik link lapor diri ini, kemudian ikuti instruksinya.

Secara otomatis kalian akan mendapatkan nomor lapor diri.

Tapi jika belum terjadi konfirmasi, tidak apa-apa.

Menurut pengalaman saya juga seperti itu, ketika mengisi formulir lapor diri secara online saya belum mendapatkan no lapor diri.

Dan solusinya yaitu pihak KBRI akan mengirimkan email kepada kita dan meminta beberapa dokumen yang harus kita kirim dengan format PDF.

Langkah ketiga :

Lapor diri telah selesai, langkah selanjutnya yaitu menyiapkan dokumen untuk perpanjang paspor. Dokumennya berupa apa saja ? 

Dokumen yang kalian perlukan tidak begitu ribet, berikut dokumen-dokumen yang perlu kalian persiapkan :

  1. Paspor lama.
  2. Fotokopi Akte Kelahiran / Akte kenal Lahir.
  3. Fotokopi bolak-balik kartu izin tinggal (Carte de Séjour / Titre de Séjour).
  4. Untuk yg menikah / cerai, fotokopi akte perkawinan / livret de famile atau akte perceraian.
  5. Formulir permohonan Paspor RI.
  6. Formulir surat pernyataan tidak berkewarganegaraan asing.
  7. Pembayaran biaya dengan Carte Bancaire (CB) atau cek a/n : Ambassade d’Indonésie :
    35€ untuk Paspor RI yang masa berlaku 5 thn sudah habis / halaman penuh / rusak.
    55€ untuk Paspor RI yang masih berlaku namun hilang / dicopet / sudah habis lebih dari 1 tahun.

Disaat janji temu telah di tetapkan, semua pemohon paspor WAJIB datang langsung ke KBRI untuk diambil data biometrik berupa sidik jari dan foto.

Setelah pengambilan foto dan sidik jari telah selesai, kalian tidak boleh pulang langsung.

Dan kalian harus menunggu sampai mereka bilang “sudah di konfirmasi”, karena mereka juga menunggu konfirmasi yang di Indonesia.

Yah mungkin, jika kalian tidak tinggal di daerah Paris, memang sangat ribet untuk datang langsung ke Paris.

Karena kalian akan mengeluarkan biaya transport bukan hanya metro.

Untuk mengetahui informasi yang lebih jelas untuk kalian yang berdomisili jauh di luar Paris.

Sebaiknya kalian mengirimkan email ke konsuler Paris : konsulerparis@yahoo.fr

Langkah keempat :

Menungguuuuuuuu !!!

ya itulah langkah keempat yang bisa saya katakan. Karena ini adalah langkah terakhir, yaitu kalian harus bersabar menunggu selama + 3 minggu.

3 minggu itulah waktu yang di janjikan ke saya untuk mengambil paspor.

Pengalaman saya, sebelum datang ke KBRI untuk mengambil paspor.

Saya mengirimkan email dulu ke mereka, jika memang saya bisa mengambil paspor di minggu tersebut.

Agar tidak kecewa nantinya, jika saya pada saat saya datang malah tidak bisa diambil.

Oh iya tambahan informasi : pihak KBRI tidak akan mengembalikan paspor lama jika tidak ada visa yang masih berlaku di dalam paspor tersebut.

Saran saya, kalian harus scan semua dokumen yang ada di dalam paspor lama tersebut sebelum kalian mengajukan paspor baru.

Jika suatu saat kalian membutuhkan dokumen yang ada di dalam paspor lama maka kalian sudah ada fotokopiannya.

Silvi

5 koment di artikel « Perpanjang Paspor RI Di Perancis »

  1. Olga George

    Jawab

    Sil aku sudah coba lapor diri secra online berbulan2 bahkan dari thun lalu, tpi selalu jwban nya gagal hahahha, entah apa yg slah aku pun gk tau. Klu lapor diri secra langsung dan di stempel di paspor sudh sihh. Cuman blum online aja……… Mohon pencerahan nya.

    • Silvi Aprilia

      Jawab

      Hi ga, sorry baru liat komen hehehe…
      aku juga waktu itu selalu gagal, terus pihak kbri email bahwa ada beberapa dokumen blm lengkap, padahal aku masukin dokumen yang mereka minta.

      Nah ternyata di dalam email kbri, mereka minta aku kirim scan edf & cds setelah itu aku masukin aja dokumen perpanjang. Dan ternyata sudah lapor online.

      Yah km tunggu aja email dari kbri dan jelaskan km udah lapor diri online tetapi blm ada jawaban konfirmasi, nanti mereka cek’an.

  2. Ruc agnes Fransisca

    Jawab

    hi SILVI
    Salam kenal saya agnes asal saya dar Bali tapi saat ini saya sedan di Perancis
    saya akan sangat senang bisa kenalan Untuk berbagi pengalaman, karens Silvi lebih banyak pengalaman deh


Kirim koment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.