
Pengen menikah di Perancis tapi bingung dokumen apa saja yang harus disiapkan? Aku ngerti banget rasanya dulu waktu aku dan suami mulai ngurus ini, rasanya kayak baca peta yang setengah halamannya sobek. Artikel ini aku tulis berdasarkan pengalaman pribadi mengurus pernikahan sipil (bukan pernikahan agama) di Perancis, ditambah update terbaru biar kamu nggak kaget di tengah jalan.
Catatan penting sebelum mulai: aturan dan persyaratan di KBRI maupun mairie itu bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kota dan kebijakan terbaru. Jadi anggap artikel ini sebagai peta awal, bukan kitab suci tetap double-check ke KBRI Paris atau mairie tempat kamu menikah sebelum mulai proses.
Mulai dari kapan? Idealnya 1 tahun sebelum hari-H
Satu tahun sebelum hari pernikahan, aku dan suami mulai cari info soal persyaratan menikah di Perancis di kota tempat kami berdomisili. Ini langkah pertama yang wajib banget kamu lakukan:
- Hubungi La Mairie (balai kota) tempat kamu akan menikah, minimal 6 bulan sebelum hari-H, untuk cek tanggal kosong dan minta daftar dokumen resmi versi mereka (karena bisa sedikit beda antar kota).
- Kalau menikah di musim dingin, biasanya jauh lebih gampang dapat tanggal nggak banyak yang menikah di musim ini, jadi kamu punya lebih banyak waktu untuk urus undangan dan tempat resepsi.
- Kalau target musim semi–panas (high season), booking tempat resepsi idealnya setahun sebelumnya karena venue di Perancis cepat penuh.
1. Dokumen yang diurus dari Indonesia
Akta Kelahiran (asli)
Jangan dilaminating! Kalau akta kamu sudah terlanjur dilaminating, minta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan akta baru biasanya ditulis “kutipan kedua”. Bagian belakang akta ini nanti perlu dilegalisir oleh kementerian di Jakarta, dan legalisir ini wajib untuk proses di KBRI. Tanpa cap kementerian, dokumenmu berisiko ditolak KBRI.
SIMO Surat Izin Menikah dari Orang Tua (asli)
Surat ini kamu ketik dan print sendiri, lalu diberi materai dan ditandatangani kedua orang tua sesuai nama di akta kelahiran. Setelah ditandatangani, minta kelurahan memberi cap legalisir di atas materai tersebut.
Download contoh SIMO disini
SKBM Surat Keterangan Belum Menikah (asli)
Prosesnya lewat RT → RW → Kelurahan, dan yang menerbitkan bisa Kelurahan atau Dinas Catatan Sipil, tergantung ketentuan daerah masing-masing. Karena tiap kota bisa beda alur, langkah paling aman: tanyakan dulu ke Disdukcapil sesuai alamat KTP-mu bagaimana cara mendapatkan SKBM di sana, lalu ikuti prosesnya dengan sabar biasanya makan waktu dan biaya lumayan, apalagi kalau kamu sudah tidak tinggal di Indonesia dan harus kirim dokumen via kurir internasional.
Kalau kamu sudah pernah menikah dan bercerai, SKBM tidak diperlukan cukup lampirkan Akta Cerai sebagai penggantinya.
2. Legalisir & Terjemahan Dokumen di Jakarta
Dokumen Akta Kelahiran dan SKBM (SIMO tidak perlu) harus melalui tahapan ini:
- Legalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Luar Negeri RI.
- Terjemahkan ke Bahasa Perancis oleh penerjemah tersumpah.
- Legalisir oleh Kedutaan Besar Perancis di Jakarta.
Kalau kamu tidak tinggal di Jakarta dan bingung mengurus semua ini, banyak yang pakai jasa penerjemah tersumpah untuk mempercepat proses (biasanya selesai sekitar 2 minggu, tergantung tanggal merah dan long weekend). Ini bukan langkah wajib, kamu tetap bisa urus sendiri tapi cukup membantu kalau domisilimu jauh dari Jakarta.
3. Certificat de Coutume di KBRI Paris
Setelah dokumen dari langkah 1 dan 2 lengkap, langkah berikutnya adalah datang langsung ke KBRI Paris.
Dokumen yang perlu dibawa
Calon suami/istri WNI:
- Akta Kelahiran yang sudah dilegalisir kedua kementerian (+ terjemahan)
- SKBM atau Akta Cerai yang sudah dilegalisir
- SIMO KBRI biasanya minta dokumen asli
- Paspor (halaman depan dan halaman terakhir)
- Carte de Séjour, kalau punya kalau belum punya, tanyakan langsung ke pihak konsuler apakah ini jadi syarat wajib di kasusmu
Calon suami/istri WN Perancis:
- Paspor (halaman depan)
- Bukti alamat tinggal (tagihan listrik/air, gas, atau surat pajak tempat tinggal)
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja
Tips dari pengalamanku: datang pagi hari untuk menghindari antrean, tapi cek dulu jam layanan konsuler terkini karena biasanya layanan masyarakat baru buka setelah jam makan siang. Sebelum berangkat, ada baiknya telepon dulu ke KBRI Paris untuk konfirmasi dokumen dan jadwal terbaru.
Waktu proses dan biaya
Certificat de Coutume biasanya selesai dalam 5 hari kerja setelah dokumen lengkap diserahkan. Soal biaya, ini bagian yang paling sering berubah dari tahun ke tahun pernah gratis, pernah dikenakan sekitar €15. Karena kebijakan ini bisa berubah kapan saja, selalu konfirmasi biaya terbaru langsung ke KBRI Paris sebelum datang, supaya kamu tidak salah siapkan dana.
Saat mau mengambil sertifikat, sebaiknya telepon dulu untuk memastikan dokumennya sudah siap dan sudah ditandatangani pernah kejadian aku datang di jam yang dijanjikan tapi harus balik lagi sore harinya karena tanda tangannya belum selesai.
Kontak KBRI Paris (Fungsi Konsuler)
47-49 Rue Cortambert, 75116 Paris, France
Telepon: +33 1 45 03 07 60
Email: paris.kbri@kemlu.go.id
4. Menyerahkan Dokumen ke La Mairie
Ini langkah terakhir sebelum tanggal pernikahan resmi keluar. Setelah Certificat de Coutume di tangan, siapkan semua dokumen berikut untuk diserahkan ke balai kota:
Calon suami/istri WN Perancis:
- Akta lahir yang berlaku tidak lebih dari 3 bulan sebelum hari-H
- Bukti tempat tinggal (tagihan listrik, gas, telepon, atau surat pajak/sewa)
- Carte Nationale d’Identité
Calon suami/istri WNI:
- Akta kelahiran terjemahan asli yang sudah dilegalisir Kedutaan Perancis di Jakarta
- Paspor atau Titre de Séjour
- SKBM / Akta Cerai terjemahan asli yang sudah dilegalisir
- Certificat de Coutume dari KBRI
Data saksi (minimal 2, maksimal 4 orang tiap mempelai wajib punya minimal 1 saksi):
- Fotokopi identitas (paspor atau Carte d’Identité)
- Bukti tempat tinggal atas nama saksi
- Attestation d’Hébergement, kalau nama saksi tidak tercantum di dokumen bukti tempat tinggal ini wajib ditandatangani pemilik rumah tempat saksi tinggal
Yang kadang diminta tambahan oleh mairie:
- Perjanjian nikah (opsional, tergantung keputusan kalian)
- Penerjemah untuk acara sipil wajib kalau salah satu mempelai belum lancar Bahasa Perancis, tapi aturan detailnya beda-beda tiap mairie
Setelah dokumen diterima, mairie akan kasih jadwal pernikahan dan menempel pengumuman “Publication du Mariage” di papan pengumuman kantor mereka selama 2 minggu. Kalau ada keluarga dari Indonesia yang mau hadir, kamu bisa minta Attestation Certificat de Mariage ke mairie dokumen ini penting banget untuk pengajuan visa kunjungan keluarga.
5. Baru deh, urus persiapan pernikahannya
Setelah 4 langkah di atas beres, kamu bisa fokus ke hal yang lebih menyenangkan: baju pengantin, souvenir, undangan, dan detail lainnya. Semangat ya!
Info tambahan soal status visa
Waktu aku menikah, aku menggunakan Visitor Visa Long Séjour dan sudah tinggal lebih dari satu tahun di Perancis, jadi aku tidak mengalami wawancara terpisah seperti kebanyakan orang. Kalau kamu menikah dengan status Visitor Visa short stay, biasanya ada sesi wawancara tambahan dan mairie akan mewajibkan penerjemah tersumpah selama acara pernikahan berlangsung. Jadi kondisi tiap orang bisa beda pastikan tanya detail ini langsung ke mairie kamu.
Ringkasan cepat: dokumen yang perlu dilegalisir berlapis
- SKBM asli → Kemenkumham RI → Kemenlu RI → diterjemahkan penerjemah tersumpah
- Akta Kelahiran asli → Kemenkumham RI → Kemenlu RI
- Akta Kelahiran (setelah diterjemahkan) → dilegalisir Kedutaan Perancis di Jakarta
- SIMO asli → ditandatangani orang tua → distempel kelurahan setempat
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Berapa lama total proses menikah di Perancis?
Dari pengalamanku dan cerita teman-teman, total proses dari mulai urus dokumen di Indonesia sampai dapat tanggal resmi di mairie bisa memakan waktu 6–12 bulan, tergantung seberapa cepat legalisir di Jakarta dan antrean di KBRI Paris.
Apakah biaya Certificat de Coutume selalu sama?
Tidak, kebijakan biaya ini pernah berubah beberapa kali. Selalu konfirmasi ke KBRI Paris langsung sebelum datang.
Apakah saya wajib pakai jasa penerjemah tersumpah di Jakarta?
Tidak wajib, tapi sangat membantu kalau kamu tidak berdomisili di Jakarta dan ingin proses legalisir/terjemahan berjalan lebih cepat.
Bonus beberapa foto nikahan kami 🙂









Setelah menikah di Perancis,
jangan cuma bawa pulang dokumen…
Bawa pulang juga kenangan yang bisa kamu lihat lagi bertahun-tahun kemudian. ❤️
Paris bisa menjadi latar untuk mengabadikan perjalanan kalian sebagai pasangan, mulai dari foto setelah civil wedding, honeymoon, engagement, anniversary, sampai couple photoshoot santai di jalanan Paris.
Aku di Perancis membantu pasangan Indonesia mendapatkan pengalaman photoshoot di Paris dengan fotografer dan pendampingan dalam Bahasa Indonesia.
Mau punya foto kenangan di Paris seperti turis lainnya ?
Lihat Photoshoot Paris →Konsultasikan kebutuhan photoshoot kamu dengan Aku di Perancis
Semoga artikel ini bantu kamu lebih siap. Kalau ada pengalaman atau update terbaru dari proses kamu sendiri, share di kolom komentar ya — biar sama-sama saling bantu untuk calon pengantin berikutnya !

dindalc
Selamat ya kak Silvi atas pernikahannya. Saya tinggal di St. Etienne, France. Salam kenal
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Hai mba terima kasih dan salam kenal juga ya 🙂
widiantiayu45@yahoo.com
maaf mbak silvi ngikut nimbrung.. mbak DINDALC … saya pernah ke ST etienne july kemarin… gak ketemu ora asia kecuali dari china… bsk dec 15, 18 saya ke st etienne lagi… mbak tinggal di mana nya mbak?,.. #salam kenal dr sy retno yogya… mksh..
ratna
hello mbak salam kenal saya ada rencana mau nikah diperancis bulan januari..surat N1_N4, skck,diperlukan apa tidak ya?untuk legaliser skbm sama akte itu apa harus ke Jakarta?terimakasih untuk jawabannya
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Hai mba, maaf baru balas…
N1-N4 dan SKCK tidak di perlukan pada saat pemasukan dokumen di La mairie.
Untuk SKBM dan AKTE harus di legalisir di JKT
Salam
Silvi
sunshine
Mba trimakasih yaa untuk sharing informasi ini, saya ada rencana untuk menikah dengan calon suami WNA Perancis awal tahun depan. Mba saya ingin bertanya tentang tanggal akta kelahiran, untuk akta kelahiran indonesia kan 1 seumur hidup dan tanggal pembuatan nya pun tidak jauh berbeda dengan tanggal lahir kita, pertanyaannya, apakah tanggal akta kelahiran yang kita sertakan untuk persyaratan dokumen menikah di Perancis harus maks 3 bulan sebelum hari-H pernikahan? jika iya, berarti kita harus buat akta kelahiran yang baru?vterimkasih sebelumnya
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Hai mba.
Untuk akta lahir yang jangka waktunya 3 bulan itu adalah, akta yang mba sudah legalisir dan di terjemahkan dari tanggal tersebut di hitung 3 bulan masa berlakunya sebelum hari H.
Kita gg perlu bikin akta baru, kecuali akta mba sudah di laminating, dan karena sudah di laminating otomatis tidak bisa di legalisir dan mba harus membuat akta lahir yang baru.
Salam,
Silvi
Sri Sumarni
Saya sudah menikah di Indonesia Desember 2019, apakah saat saya mengurus dokumen untuk tinggal di Paris seperti asuransi, Id Card Perancis dan akun Bank. Akte kelahiran saya harus diterjemahkan ulang karena saya sudah legalisir, diterjemahkan oleh Pak Soegeng pada bulan Juli 2019. Dan saya akan berangkat ke Paris 27 February 2020, k betulan saya sudah mendapatkan visa long Sejour. Terimakasih
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Akta kelahiran harus di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang ada di perancis. Krn jika di terjemahkan di indonesia tidak akan berlaku. Jadi lebih baik mba menterjemahkan kembali pada saat sudah berada di Perancis.
Salam,
Silvi
Priscilla
Sori mba. di paragraph terakhir Mba Silvi bilang “Akta Kelahiran kemudian di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan di legalisir oleh Kedutaan Perancis yang ada di Jakarta.”
Di komen ini mba blg “Akta kelahiran harus di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang ada di perancis. Krn jika di terjemahkan di indonesia tidak akan berlaku.”
Jd bagusnya gimana ya mba? apakah harus diterjemahkan di Perancis dulu kemudian dilegalisir di Kedubes Perancis yg ada di JKT? Mohon saran urutan sistem lebih jelasnya mba.
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Hi,
kalau mba ingin menikah di Perancis untuk seputar akta :
1. Akta asli harus di legalisir oleh kementrian yang ada di jkt.
2. Setelah akta di legalisir mba terjemahkan ke penerjemah tersumpah yang ada di jakarta.
3. Setelah di terjemahkan, akta yang telah mba diterjemahkan tadi mba legalisir oleh kedutaan perancis yang ada di jkt. Yang di legalisir oleh kedutaan perancis adalah akta yang sudah berbahasa perancis bukan akta yang berbahasa indonesia.
Salam
Hanan Imtinani Fathiyah
Hallo ka silvi, terima kasih atas informasinya. Sangat membantu. Saya mau tanya ka.. untuk sesi wawancara dengan pasangan kakak tulis di blog kalau harus dengan penerjemah tersumpah selama acara pernikahan di la marie. Kalau membawa penerjemah tersumpah dari indonesia boleh tidak ka? Dan apakah masih tetap harus pakai terjemah tersumpah meskipun saya bisa bahasa prancis?
Hana
Halo kak Silvi, salam kenal ya. Boleh minta Instagram atau nomor WhatsAppnya ? Saya ingin tanya² tentang seputar visa marriage dengan WN Perancis karena saya masih pertama dan belum pernah ke negara perancis. Boleh saya minta kak? Terimakasih
SilviPenulis Artikel
Halo, bisa DM ke IG akudiperancis ya 🙂
WNDR
Hallo Mbak Silvi, salam kenal, info-info dalam blog ini bermanfaat sekali.
Saya baru mau memulai prosesnya mbak, tapi saya bingung baiknya mengajukan visa kunjungan (kurang dari 90hari terlebih dahulu) atau visa kunjungan jangka panjang (lebih dari 90 hari). Karena saya masih bekerja di Jakarta dan pasangan saya bekerja di Paris. Boleh minta saran kah mbak? Baiknya pasangan saya ke La mairie sendiri disana dan saya mengurus persyaratan di Jakarta atau saya bersama-sama dengan dia mengurus persyaratan di Paris terlebih dahulu (karena saya belum pernah tinggal di Perancis, sebelumnya hanya berkunjung untuk berlibur)? Mohon masukkanya ya Mbak Silvi.
Sukses terus 🙂
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Hai,
Kalau ingin langsung proses penikahan lebih baik apply bisa untuk menikah.
Jika dirimu memakai visa kunjungan lbh dari 90 hari otomatis km harus berhenti kerja dan sedangkan pakai jenis visa ini km tidak di perbolehkan kerja di perancis selama blm mengganti status visa.
Lebih baik minta pasangan km untuk ke La mairie untuk tau lebih detailnya. Apakah km di wajibkan datang ke La mairie atau tidak pada saat memasukan dokumen pernikahan.
Salam,
Silvi
Lysha Loen
Hai mbak.. saya berencana menikah dengan pria perancis, dan saya masih sedikit bingung untuk mengurus berkas..
Yg saya tanyakan, apakah hanya berkas yg sudah diterjemahkan yg akan di legalisir oleh kedutaan perancis.. bukan berkas yg asli yg sudah di legalisir oleh kementrian… ?
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Untuk berkas yang di legalisir oleh kedutaan Perancis ialah yang sdh di terjemahkan kebahasa perancis dan asli.
Ocha utami
Mba silvi mohon pencerahannya, interview terpisah utk pernikahan itu seperti apa ya? Atau seputar apa Dan apa sj yg Perlu kt siapkan. Terimakasih
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Interview terpisah itu yaitu pertanyaan seputar hubungan km dan pasangan. Dan seharusnya jawaban kalian berdua itu harus sama jika tidak sama otomatis pihak la mairie akan berpikiran, bahwa pernikahan ini tidak serius alias hanya untuk mendapatkan dokumen tinggal di Perancis. Jadi saran saya, sebaiknya jawaban kalian harus sama.
dianaliauw
Bagaimana kalau casenya seperti aku, tunanganku org perancis tapi kerja dan tinggal di Germany, rencananya menikah di Germany, aku pake visa 90 hr….binggung ngurusnya pake terjemahan Germany atau france
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Hai,
wah maaf sekali mba, kalau kasus begitu saya kurang faham 😀
Rika
Halo mba,
Mau tanya untuk mendapatkan visa long sejour untuk mempersiapkan pernikahan syaratnya apa ya? Dan dengan visa ini apakah kita bisa bekerja? Terima kasih 🙂
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Hi mba maksudnya mba mau mempersiapkan pernikahan dengan menggunakan visa long séjour ?
Kalau ingin menikah, mba harus apply visa menikah, setelah itu mba bisa rubah status visa mba tadi ke visa spouse dengan begitu mba bisa bekerja.
Felicia
Halo ce maaf aku mau nanya, kalo untuk interview terpisah itu biasanya hanya ada di beberapa balai kota atau kita bisa request untuk itu? Soalnya lagi corona gini kan border Indo di tutup jadi aku kayaknya gak bisa kesana sampai aku punya Certificate De Coutume… Thanks in advance ceeee
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Hi,
Interview terpisah biasa kebijakan tergantung balai kota mba, jadi kdg ada yg di interview ada juga yang tidak.
Jadi gg semua balai kota melakukan interview 🙂
de Buchy
Hi kak Silvi, saya mau tanya. Apakah setelah kita (perempuan) menikah dg pria WN Perancis, kita akan otomatis kehilangan kewarganegaraan RI? Bagaimana bila kita ingin tetap menjadi WNI? Maaciiii kak Silvi. . . .
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Hi,
Setelah menikah kita msh tetap WN RI kok asal kita gg pindah warga negara.
Kalau ingin tetap jadi WN RI berarti jangan ganti WN / ganti Paspor 🙂
Vicky
Hai kak.. Saya rncana Mau menikah di prancis.. Dan Saya masih tinggal di Indonesia… Jadi apa bisa untuk konsultasinya cuma laki Saya Saja.. Dan krn Saya sudah ber cerai apa perlu bikin SIMO.. Sama 1lagi apa kah di perlu kan surat N1. N2. N4….
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Hi,
Sepertinya bisa calon km saja yg konsultasi ke La Mairie ( tapi tergantung la mairie ya, karena tiap La Mairie beda-beda kebijakannya )
Kalau sudah bercerai sepertinya tidak perlu SIMO, dan N1-N4 di perlukan utk mendapatkan dokumen SKBM : Surat Keterangan Belum Menikah.
Nah kalau kasus mba saya kurang tau, coba mba tanyakan ke La Mairie dmn mba akan melangsungkan pernikahan list dokumen apa saja yang mrk butuhkan.
Salam
Silvi 🙂
Ken
Hi Mbak Silvi, trims blognya, bermanfaat sekali. Saya mau bertanya, jika saya dan calon suami sama-sama tinggal di Indonesia, namun ingin melangsungkan pernikahan di Perancis (karena calon suami tidak mau pernikahan ala KUA dengan prosesi agama).
1. Apakah persyaratannya sama?
2. Yang perlu dihubungi apakah KBRI di Prancis?
Trims Mbak Silvi 🙂
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Hi mba,
coba mba tanya ke La Mairie dimana mba akan melangsungkan pernikahan, krn biasanya beda la mairie beda peraturan mba 🙂
Kalau KBRI mba hanya membutuhkan certificate de coutume untuk melengkapi dokumen pernikahan.
Semoga infonya membantu 🙂
Salam
Silvi
Maria
Hi kak.mau tanya untuk apply certificate de coutume,harus datang langsung ke kbri,tapi bagaimana caranya saya masih di indonesia.
Apa kah dokumen di kirim ke calon suami untuk dia yg ke kbri ?
Tolong penjelasan nya.Makasih
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Hi,
Untuk coutume harus datang sendiri ya salah satu calon mempelai, kalau kamunya masih di indonesia, mgkin km bisa minta calon km yang pergi ke KBRI dan membawa semua dokumennya 🙂
Aila
Salam ka. Saya ingin tanya pasal urusan nikah WNA prancis dg WNI dan pernikahan akan di langsung kan di indonesia. Daerah medan kemungkinan. WNA sudah memiliki kitas. Persyaratannya sy sudah baca dr pertanyaan sebelum nya yg telah kaka jawab. Tapi masa pandemi ini apakah harus datang ke 2 calon mempelainy? Atau kah boleh di diwakilkan? Dan boleh kah saya dapat nomor konsular kedutaan prancis yg di jakarta? Tq
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Hi mba,
maaf sekali saya tidak bisa menjawab untuk pernikahan yang akan di langsungkan di Indonesia.
Karena pengalaman pribadi saya untuk pernikahan di Perancis 🙂
Salam
Silvi
sri handayani
hai mbak selamat pagi….. mau tanya donk saya dan pasangan sebulan yang lalu bau saja melakukan wawancara terpisah …. saya di indonesia dan calon saya diperancis …. yang mau saya tanya apakah selana pademi untuk mendapatkan status ccni calon saya akan memakan waktu berapa bulan ya mbak … pernikahan berlangsung di indonesia … terima kasih
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Hi mba,
wah maaf sekali saya tidak bisa menjawab untuk pernikahan yang di indonesia,
salam
Silvi 🙂
Elsa
Halo Mbak Silvi. Terima kasih untuk artikelnya karena sangat membantu untuk mempersiapkan pernikahan saya tahun depan di Perancis. Ingin bertanya mbak seputar certificate de coutume, mengutip dari kemlu.go.id, salah satu syarat yang diperlukan adalah Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir yang telah dilegalisir oleh Kemenhukham dan Kemenlu serta Kedubes Perancis di Jakarta. Maksud akte kelahiran disini berarti yang akta yang sudah diterjemahkan ke bahasa Perancis atau akta kelahiran yang asli ya mbak? Terima kasih.
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Hi mba, ya benar sekali salah satu syarat untuk mendapatkan certificate de coutume Akte kalahiran salah satunya.
Akte kelahiran asli yang belum mba terjemahkan di legalisir oleh kementrian tersebut. Kemudian akte tersebut mba terjemahkan dan di legasir lagi oleh kedubes perancis.
Pihak KBRI akan meminta AKTE ASLI ( untuk di cek keasliannya, tapi untuk membuat coutume mba fotokopi dulu akte tersebut), sedangkan akte kelahiran yang di terjemahkan akan di ambil oleh la mairie.
Sissy
Hi Mbak mohon pencerahan nya ya..
Insyaallah saya berencana akan menikah di Pernacis tahun ini.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Untuk yang sudah cerai tidak perlu SKBM dan hanya butuh Akta Cerai yang dilegalisir oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementrian Luar Negri RI. Apakah Akta Cerai tersebut harus di terjemahkan juga ?
2. SIMO asli setelah di tanda tangani kemudian di stempel oleh kelurahan setempat. Apakah harus membawa surat pengantar dari RT setempat untuk bisa mendapatkan stempel dari Kelurahan ini ? Dan apakah SIMO juga harus diterjemahkan ?
Terima kasih sebelum nya atas bantuan info dari Mbak.
Salam,
Sissy
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Hi,
Terima kasih sdh kontak ADP, salam kenal sebelumnya.
1. Untuk yang sudah cerai tidak perlu SKBM hanya Surat / Akta cerai yang di terjemahkan dan di legalisir juga.
2. Kalau yang sdh cerai sepertinya gg perlu SIMO, untuk pembuatan coutume krn sudah pernah menikah jadi tidak di perlukan SIMO, coba mba cek di website KBRI Paris untuk list pembuatan coutume 🙂 mungkin saja ada updatean yg terbaru.
Salam,
Silvi
rina
Halo mba silvi salam kenal
saya mau tanya, kebetulan saya sudah di perancis dan akte saya sudah dilegalisir di 2 kementrian dan aktenya di perancis dengan saya, apa saya bisa terjemahin aktenya di perancis dengan penerjemah tersumpah disini mba?
terima kasih
Silvi ApriliaPenulis Artikel
Kalau untuk alasan menikah, akte harus di terjemahakan oleh penerjemah tersumpah yang ada di indonesia.
rina
halo mba silvi
satu lagi mba kalau SIMO harus diisi dengan tulis tangan atau boleh diketik ya mba ?
terima kasih
Silvi ApriliaPenulis Artikel
SIMO boleh di ketik atau tulis tangan asal mudah di baca.
zoan
Kak..lalu,kalau seandainya kita belum pernah ke prancis?Kapan kita mengurus visa pernikahannya?sebelum memasukkan dokumen ke kedutaan atau ada visa khusus untuk pernikahan campur kak?
Apakah kalau passport kita masih baru,katakanlah 2 bulan aktif apakah itu tidak akan menjadi masalah untuk visanya kak?
Lalu apakah ada dokumen yg harus dikirim dari prancis ke indonesia atau sebaliknya?Mohon pencerahannya kak
Terima Kasih infonya kak
Lala
Ikut nimbrung
fama
salam kenal mbak silvi, saya ada rencana menikah dengan pria prancis,saya izin bertanya ya mbak ,status saya janda 1anak (13tahun) dan apakah ada proses untuk anak? dan apakah SIMO itu perlu diterjemahkan ke bahasa prancis? dan apakah syarat menikah di prancis harus bisa berbahasa prancis?
makasih mbak
Nana
Hi kak. Saya mau tanya, jadi semua syarat2 itu diberikan saat semuanya sudah diterjemahkan kn kak?
Nana
Hi kak. Saya mau tanya, jadi semua syarat2 itu diberikan saat semuanya sudah diterjemahkan kn kak? Termasuk SIMO juga harus diterjemahkan ya kak?
Terima kasih kak
SilviPenulis Artikel
SIMO gak perlu di terjemahkan cukup di legalisair. Yang di terjemahkan hanya Akte kelahiran.
Dan di Lagalisir.
Semoga membantu 🙂
Dedy
Hallo Ka silvy,
Ka aku Izin may nanya ulang perihal Legalisir di Kementrian Indonesia itu yang Asli atau yang Terjemah ya ?
Atau ke duanya?
Dan Setelah di legalisir Akta Lahir Dan SKBM berarti step selanjutnya buat jadwal temu di ke Dutaan besar prancis ya ??
Izin bertanya Ka ,
Terimakasih
SilviPenulis Artikel
Halo, semoa dokumen yang di legalisir yang Asli ya 🙂
Gak perlu ke kedutaan Perancis, cukup ke Walikota di Perancis dimana acara nikah akan berlangsung 🙂
Tania Stephanie
Halo Selamat Pagi Kak,
Thank you untuk informasinya. Persiapan pernikahan saya dan calon jadi sangat terbantu karena artikel kakak.
Untuk urusan dokumen sampai wawancara balai kota sudah kami lakukan kak (wawancara online) dan tanggal pun sudah tidak ada masalah. Yang ingin saya tanya terkait interpreter on site kak. Apa boleh minta rekomendasi Kak Silvi untuk interpreter,dan apakah harus tersumpah?dan yang kakak tahu,apakah bisa bila terjemahan kedalam Inggris – Perancis? Balai kota kami di Saint Jacut de La Mer,dan pernikahan kami dilakukan menjelang natal,jadi kami memang agak kesulitan untuk mendapatkan penterjemah di daerah Rennes atau sekitar .
Thank you kak
SilviPenulis Artikel
Halo mba Tania salam kenal,
maaf sekali baru ngejawab, pasti pernikahannya sudah terlaksana 🙂
Selamat untuk pernikahannya ya mba langgeng sampai kakek nenek 🙂