Persyaratan Menikah Di Perancis Dengan WNA Perancis

Persyaratan Menikah Di Perancis Dengan WNA Perancis

Ingin melakukan pernikahan di Perancis ? dan bingung dokumen apa saja yang harus di persiapkan ?

Kali ini saya ingin membagikan informasi tentang persyaratan menikah di Perancis, yang baru-baru ini saya lakukan.

Tetapi persyaratan menikah di Perancis ini hanya yang ingin melakukan pernikahan sipil dan bukan pernikahan agama.

Informasi didalam ini saya ketahui dari beberapa teman, kerabat dan bahkan dari saya pribadi.

Yang kemudian saya rangkum di dalam artikel ini.

Apa saja sih dokumen yang di butuhkan untuk malakukan pernikahan di Perancis dan cara mendapatkannya bagaimana ?

Satu tahun sebelum hari H (pernikahan) saya dan suami mencari informasi tentang persyaratan menikah di Perancis.

Yang akan berlangsung di kota dimana kami berdomisili.

Setelah mengambil tanggal janji temu dan di hari yang di tentukan pun tiba.

Beberapa menit berkonsultasi dengan salah satu pegawai di la mairie.

Akhirnya mereka memberikan kami daftar persyaratan menikah di Perancis.

Saya dan suami pun berbagi tugas untuk mengurus dokumen. Berikut langkah-langkah dokumen yang saya persiapkan yang ada di indonesia.

1. Urus dokumen sesuai alamat KTP Indo

La Mairie (Balai kota) : Block tanggal

Kontak La Mairie dimana kalian akan melakukan proses pernikahan 6 bulan sebelum hari H.

Kemudian tanya tanggal yang kosong.

Jika tanggal tersebut kosong, minta ke mereka untuk memblock tanggal tersebut.

Dan juga jangan lupa untuk meminta daftar dokumen apa saja yang harus kalian siapkan.

Tetapi, jika pernikahan tersebut akan dilakukan di waktu musim dingin, jangan takut untuk tidak dapat jadwal menikah.

Karena di musim tersebut tidak banyak yang melakukan pernikahan.

Jadi agak aman.

Mengapa saya sarankan seperti ini ? Agar untuk mengurus undangan, bahkan juga untuk memesan tempat resepsi kedepannya akan lebih gampang.

Karena di Perancis untuk memesan tempat resepsi harus satu tahun sebelumnya.

Apalagi jika pernikahan di lakukan di high season antara musim semi sampai dengan musim panas.

Akta Kelahiran → Asli

Siapkan akta kelahiran !! dan jangan di laminating. Jika akta sudah terlanjut di laminating, mintalah capil untuk mengeluarkan akta yang baru. Biasanya akta yang baru akan di tulis “kutipan kedua”

Setelah itu dibagian belakang akta akan di legalisir oleh kementrian yang ada di jakarta.

Legalisir ini sangat di perlukan untuk pengurusan dokumen di KBRI nantinya. Kalian akan lihat di point no 2.

Kalau tidak ada cap dari kementerian tersebut siap-siap saja di tolak oleh KBRI !!

SIMO : Surat Ijin Menikah dari Orang Tua → Asli

Surat ini kita ketik sendiri, kemudian di print.

Setelah itu diberi materai dan kemudian ditandangi oleh kedua orang tua sesuai yang ada di Akta Kelahiran.

Setelah ditanda tangani oleh kedua orang tua, mintalah pihak kelurahan untuk memberi cap legalisir di atas materai yang telah di tanda tangani.

→ contoh SIMO

SKBM : Surat Keterangan Belum Menikah → Asli

Untuk proses surat SKBM. Yaitu melalui tahapan proses dari RT, RW, dan Kelurahan.

Dan yang mengeluarkan SKBM adalah pihak Catatan Sipil bisa juga Kelurahan.

Tergantung ketentuan daerah masing-masing kota.

Seperti informasi yang telah saya simpulkan, berdasarkan masing-masing catatan sipil pasti berbeda-beda cara dan proses pembuatannya. Ada yang mengeluarkan KUA, Kelurahan dan Sipil.

Maka saran saya pertama-tama, tanyakanlah terlebih dahulu di Capil sesuai alamat KTP kalian untuk bagaimana cara mendapatkan SKBM.

Kemudian ikutilah proses-proses tersebut dengan bersabar, karena prosesnya lumayan lama dan menghabiskan waktu dan biaya yang sangat lumayan.

Apalagi jika kita tidak menetap di indonesia. Biayanya akan cukup mahal, karena harus mengirimkan dokumen melalui DHL.

Kalau yang sudah bercerai tidak perlu SKBM, cukup melampirkan AKTA cerai sebagai pengganti SKBM.

2. Legalisir & terjamahkan dokumen di Jakarta

Setelah dokumen-dokumen di point 1 selesai. Maka yang perlu kalian lakukan adalah melegalisirkan dokumen berupa Akta Kelahiran dan SKBM. SIMO tidak perlu kalian legalisir lagi ke kementrian.

Step 1 : Dokumen tersebut harus dan wajib di legalisir oleh  Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri RI.

Step 2 : Setelah kedua dokumen di legalisir, kemudian terjemahkan ke dalam bahasa Perancis.

Step 3 : Setelah itu di legalisir oleh France Embassy di Jakarta.

Jika kalian tidak berdomisili di Jakarta dan bingung bagaimana prosesnya, kalian bisa memakai jasa pak Sugeng.

Bapak Sugeng Saleh
Jl. Tebet Barat Dalam V  n° 27
Jakarta Selatan 12810
Hp. 0813 8080 5209
Email :  soegeng527@yahoo.com
Dokumen akan selesai sekitar 2 minggu.
Tergantung tanggalan jika terdapat long weekend atau banyaknya tanggal merah maka proses dokumen sedikit agak lama.
Jika dokumen sudah selesai, dokumen akan dikirim sesuai dengan alamat yang kalian tujukan dengan melalui Tiki ONS.

3. Certificat de Coutume (KBRI Paris)

Setelah point 1 dan 2 sudah selesai, maka yang harus kalian lakukan adalah :

Kalian harus datang langsung ke KBRI Paris dengan membawa masing-masing dokumen yaitu berupa :

Calon suami atau istri WN Indonesia :

  1. Akta Kelahiran yang telah di Legalisir oleh kedua kementrian.
  2. SKBM atau AKTA Cerai yang telah di legalisir oleh kedua kementrian.
  3. SIMO (Surat Ijin Menikah dari Orang Tua) untuk dokumen yang ini pihak KBRI akan meminta aslinya.
  4. Passport halaman depan dan halaman paling belakang.
  5. Carte de Séjour, dokumen ini akan di tanyakan oleh pihak konsuler pada saat kita akan memberikan dokumen untuk pembuatan certificat de coutume, jika tidak punya saya pikir tidak apa-apa. Coba lihat di websitenya atau rajin-rajin telepon untuk mengetahui updatan di KBRI,

Calon suami atau istri WN Perancis :

  1. Passport cukup halaman depan.
  2. Adresse actuelle / Alamat rumah, yaitu berupa EDF (Rekening Listrik dan Air), faktur gas, surat pajak tinggal.
  3. Profession / Pekerjaan  surat ini yang mengeluarkan adalah pihak perusahaan di mana pasangan kalian bekerja.

Pada saat dokumen kalian sudah lengkap. Lebih baik kalian bisa datang ke KBRI di pagi hari untuk menghindari antrian.

Tapi biasanya untuk layanan masyarakat KBRI hanya menerima setelah jam makan siang.

Saya sarankan lebih baik telpon dulu ke no ini 01 45 03 07 60 sebelum berangkat.

Setelah dokumen semua telah diberikan kepada pihak konsuler.

Kalian akan diberikan lembaran untuk pengambilan certificat de coutume di tanggal yang telah di tentukan.

Certificat de Coutume akan selesai selama 5 hari kerja, terhitung setelah kalian memasukan dokumen.

Mungkin ada beberapa dari kalian bahkan saya pun pernah membaca.

Entah itu di group maupun blog orang lain ada yang menyatakan biaya pembuatan coutume sekitar 15 eur.

Tapi per tanggal 9 januari 2017 biayanya gratis untuk pembuatan coutume.

Sedikit informasi : 

Ketika kalian ingin mengambil Cerificat de Coutume, teleponlah terlebih dahulu, dan pastikan jika surat tersebut siap di ambil.

Karena ketika saya ingin mengambil ditanggal yang telah di tentukan.

Pada saat saya sampai di KBRI jam 11.15 surat tersebut belum siap diambil karena belum ditanda tangani, dan jadinya mereka meminta saya untuk kembali lagi jam 4 sore.

4. La Mairie atau Balai kota

Ini adalah langkah terakhir.

Ketika Certificat de Coutume sudah ditangan.

Siapkanlah dokumen yang telah kalian siapkan sebelumnya untuk dibawa ke La Mairie.

Di La Mairie atau pihak balai kota akan meminta dokumen yang berupa :

Calon suami atau istri  WN Perancis :

  1. Akta lahir yang berlaku tidak boleh lebih dari 3 bulan sebelum hari-H pernikahan.
  2. Bukti tempat tinggal (Faktur EDF, gas, telepon (kecuali handphone), faktur pajak tinggal, atau tanda terima sewa rumah / appartement).
  3. Carte Nationale d’Identité

Calon suami atau istri WN Indonesia :

  1. Akta kelahiran  →  Terjemahan asli yang telah di legalisir oleh kedutaan Perancis yang ada di jakarta.
  2. Passport atau Titre de Séjour.
  3. SKBM / AKTA cerai →  Terjemahan asli yang telah di legalisir.
  4. Certificat de Coutume yang telah di keluarkan oleh pihak KBRI.

Data saksi,minimal 2 orang dan maximal 4 orang :

Masing-masing calon mempelai harus mempunyai minimal 1 orang saksi dan maximal 2 orang.

  1. Fotokopi identitas diri (Passport atau Carte d’Identité )
  2. Bukti tempat tinggal yang berisi nama si saksi (Rekening listrik, telepon, gas atau air)
  3. Attestation Hébergement (jika nama orang tersebut tidak tercantum didalam dokumen di point no 2 ( Bukti tempat tinggal ). Maka surat ini wajib di lampirkan dan di tanda tangani oleh si pemilik rumah yang menerangkan bahwa ia memang benar bertempat tinggal di alamat rumah terebut)

Tambahan yang biasa pihak la mairie minta :

  1. Perjanjian nikah, dokumen ini sesuka kalian saja, mau melampirkan atau tidak.
  2. Penerjemah selama acara sipil berlangsung di balaikota. (I Jika yang akan menikah tidak bisa bahasa perancis maka wajib mendatangkan salah seorang penerjemah. Tapi ini tergantung ketentuan balaikota di mana kalian akan menikah ya guys..!!)

Setelah dokumen di terima oleh balai kota, maka mereka akan memberikan lembaran jadwal menikah.

Dan beberapa hari kemudian pihak balaikota akan membuat lembaran “Publication du Mariage” Yang di tempel di papan pengumuman kantor mereka.

Lembaran tersebut berisi tentang pemberitahuan bahwa “akan terjadi pernikahan antara si A dengan si B pada tanggal sekian”. Pengumuman tersebut hanya berlangsung selama 2 minggu.

Kalian bisa meminta Attestation Certificat de Mariage untuk mengundang keluarga atau kerabat, jika saja ada yang ingin menghadiri pernikahan kalian di Perancis. (Dokumen ini sangat penting agar visa keluarga kita di terima).

5. Mempersiapkan pernikahan

Setelah point 1-4 selesai, kalian bisa melanjutkan persiapan pernikahan kalian yang belum selesai atau pun yag telah tertunda seperti ; baju pengantin, souvenir, undangan dll.

Voilà semangat ya…

Oh iya, tambahan informasi :

Pada saat saya nikah. Saya menggunakan Visitor Visa Long Séjour.

Artinya saya sudah tinggal lebih dari satu tahun di perancis.

Jadi pada saat memasukan berkas ke La Mairie saya tidak ada kasus wawancara terpisah, seperti kebanyakan orang lainnya.

Contoh, orang yang menikah dengan menggunakan Visitor Visa yang short stay, biasanya mereka akan mendapatkan wawancara dan juga mengharuskan ada penerjemah tersumpah selama acara pernikahan di La Mairie berlangsung.

Perlu di ingat :

  • SKBM asli di legalisir oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementrian Luar Negri RI, dan di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang ada di Indonesia.
  • Akta Kelahiran asli di legalisir oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementrian Luar Negri RI.
  • Akta Kelahiran kemudian di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan di legalisir oleh Kedutaan Perancis yang ada di Jakarta.
  • SIMO asli setelah di tanda tangani kemudian di stempel oleh kelurahan setempat.

45 koment di artikel « Persyaratan Menikah Di Perancis Dengan WNA Perancis »

  1. widiantiayu45@yahoo.com

    Jawab

    maaf mbak silvi ngikut nimbrung.. mbak DINDALC … saya pernah ke ST etienne july kemarin… gak ketemu ora asia kecuali dari china… bsk dec 15, 18 saya ke st etienne lagi… mbak tinggal di mana nya mbak?,.. #salam kenal dr sy retno yogya… mksh..

  2. ratna

    Jawab

    hello mbak salam kenal saya ada rencana mau nikah diperancis bulan januari..surat N1_N4, skck,diperlukan apa tidak ya?untuk legaliser skbm sama akte itu apa harus ke Jakarta?terimakasih untuk jawabannya

    • Silvi Aprilia

      Jawab

      Hai mba, maaf baru balas…
      N1-N4 dan SKCK tidak di perlukan pada saat pemasukan dokumen di La mairie.
      Untuk SKBM dan AKTE harus di legalisir di JKT

      Salam
      Silvi

  3. sunshine

    Jawab

    Mba trimakasih yaa untuk sharing informasi ini, saya ada rencana untuk menikah dengan calon suami WNA Perancis awal tahun depan. Mba saya ingin bertanya tentang tanggal akta kelahiran, untuk akta kelahiran indonesia kan 1 seumur hidup dan tanggal pembuatan nya pun tidak jauh berbeda dengan tanggal lahir kita, pertanyaannya, apakah tanggal akta kelahiran yang kita sertakan untuk persyaratan dokumen menikah di Perancis harus maks 3 bulan sebelum hari-H pernikahan? jika iya, berarti kita harus buat akta kelahiran yang baru?vterimkasih sebelumnya

    • Silvi Aprilia

      Jawab

      Hai mba.

      Untuk akta lahir yang jangka waktunya 3 bulan itu adalah, akta yang mba sudah legalisir dan di terjemahkan dari tanggal tersebut di hitung 3 bulan masa berlakunya sebelum hari H.

      Kita gg perlu bikin akta baru, kecuali akta mba sudah di laminating, dan karena sudah di laminating otomatis tidak bisa di legalisir dan mba harus membuat akta lahir yang baru.

      Salam,
      Silvi

      • Sri Sumarni

        Jawab

        Saya sudah menikah di Indonesia Desember 2019, apakah saat saya mengurus dokumen untuk tinggal di Paris seperti asuransi, Id Card Perancis dan akun Bank. Akte kelahiran saya harus diterjemahkan ulang karena saya sudah legalisir, diterjemahkan oleh Pak Soegeng pada bulan Juli 2019. Dan saya akan berangkat ke Paris 27 February 2020, k betulan saya sudah mendapatkan visa long Sejour. Terimakasih

        • Silvi Aprilia

          Jawab

          Akta kelahiran harus di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang ada di perancis. Krn jika di terjemahkan di indonesia tidak akan berlaku. Jadi lebih baik mba menterjemahkan kembali pada saat sudah berada di Perancis.
          Salam,
          Silvi

          • Priscilla

            Sori mba. di paragraph terakhir Mba Silvi bilang “Akta Kelahiran kemudian di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan di legalisir oleh Kedutaan Perancis yang ada di Jakarta.”

            Di komen ini mba blg “Akta kelahiran harus di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang ada di perancis. Krn jika di terjemahkan di indonesia tidak akan berlaku.”

            Jd bagusnya gimana ya mba? apakah harus diterjemahkan di Perancis dulu kemudian dilegalisir di Kedubes Perancis yg ada di JKT? Mohon saran urutan sistem lebih jelasnya mba.

          • Silvi Aprilia

            Hi,

            kalau mba ingin menikah di Perancis untuk seputar akta :

            1. Akta asli harus di legalisir oleh kementrian yang ada di jkt.
            2. Setelah akta di legalisir mba terjemahkan ke penerjemah tersumpah yang ada di jakarta.
            3. Setelah di terjemahkan, akta yang telah mba diterjemahkan tadi mba legalisir oleh kedutaan perancis yang ada di jkt. Yang di legalisir oleh kedutaan perancis adalah akta yang sudah berbahasa perancis bukan akta yang berbahasa indonesia.

            Salam

      • Hanan Imtinani Fathiyah

        Jawab

        Hallo ka silvi, terima kasih atas informasinya. Sangat membantu. Saya mau tanya ka.. untuk sesi wawancara dengan pasangan kakak tulis di blog kalau harus dengan penerjemah tersumpah selama acara pernikahan di la marie. Kalau membawa penerjemah tersumpah dari indonesia boleh tidak ka? Dan apakah masih tetap harus pakai terjemah tersumpah meskipun saya bisa bahasa prancis?

  4. WNDR

    Jawab

    Hallo Mbak Silvi, salam kenal, info-info dalam blog ini bermanfaat sekali.
    Saya baru mau memulai prosesnya mbak, tapi saya bingung baiknya mengajukan visa kunjungan (kurang dari 90hari terlebih dahulu) atau visa kunjungan jangka panjang (lebih dari 90 hari). Karena saya masih bekerja di Jakarta dan pasangan saya bekerja di Paris. Boleh minta saran kah mbak? Baiknya pasangan saya ke La mairie sendiri disana dan saya mengurus persyaratan di Jakarta atau saya bersama-sama dengan dia mengurus persyaratan di Paris terlebih dahulu (karena saya belum pernah tinggal di Perancis, sebelumnya hanya berkunjung untuk berlibur)? Mohon masukkanya ya Mbak Silvi.

    Sukses terus 🙂

    • Silvi Aprilia

      Jawab

      Hai,

      Kalau ingin langsung proses penikahan lebih baik apply bisa untuk menikah.
      Jika dirimu memakai visa kunjungan lbh dari 90 hari otomatis km harus berhenti kerja dan sedangkan pakai jenis visa ini km tidak di perbolehkan kerja di perancis selama blm mengganti status visa.

      Lebih baik minta pasangan km untuk ke La mairie untuk tau lebih detailnya. Apakah km di wajibkan datang ke La mairie atau tidak pada saat memasukan dokumen pernikahan.

      Salam,
      Silvi

  5. Lysha Loen

    Jawab

    Hai mbak.. saya berencana menikah dengan pria perancis, dan saya masih sedikit bingung untuk mengurus berkas..
    Yg saya tanyakan, apakah hanya berkas yg sudah diterjemahkan yg akan di legalisir oleh kedutaan perancis.. bukan berkas yg asli yg sudah di legalisir oleh kementrian… ?

  6. Ocha utami

    Jawab

    Mba silvi mohon pencerahannya, interview terpisah utk pernikahan itu seperti apa ya? Atau seputar apa Dan apa sj yg Perlu kt siapkan. Terimakasih

    • Silvi Aprilia

      Jawab

      Interview terpisah itu yaitu pertanyaan seputar hubungan km dan pasangan. Dan seharusnya jawaban kalian berdua itu harus sama jika tidak sama otomatis pihak la mairie akan berpikiran, bahwa pernikahan ini tidak serius alias hanya untuk mendapatkan dokumen tinggal di Perancis. Jadi saran saya, sebaiknya jawaban kalian harus sama.

  7. dianaliauw

    Jawab

    Bagaimana kalau casenya seperti aku, tunanganku org perancis tapi kerja dan tinggal di Germany, rencananya menikah di Germany, aku pake visa 90 hr….binggung ngurusnya pake terjemahan Germany atau france

  8. Rika

    Jawab

    Halo mba,
    Mau tanya untuk mendapatkan visa long sejour untuk mempersiapkan pernikahan syaratnya apa ya? Dan dengan visa ini apakah kita bisa bekerja? Terima kasih 🙂

    • Silvi Aprilia

      Jawab

      Hi mba maksudnya mba mau mempersiapkan pernikahan dengan menggunakan visa long séjour ?

      Kalau ingin menikah, mba harus apply visa menikah, setelah itu mba bisa rubah status visa mba tadi ke visa spouse dengan begitu mba bisa bekerja.

  9. Felicia

    Jawab

    Halo ce maaf aku mau nanya, kalo untuk interview terpisah itu biasanya hanya ada di beberapa balai kota atau kita bisa request untuk itu? Soalnya lagi corona gini kan border Indo di tutup jadi aku kayaknya gak bisa kesana sampai aku punya Certificate De Coutume… Thanks in advance ceeee

  10. de Buchy

    Jawab

    Hi kak Silvi, saya mau tanya. Apakah setelah kita (perempuan) menikah dg pria WN Perancis, kita akan otomatis kehilangan kewarganegaraan RI? Bagaimana bila kita ingin tetap menjadi WNI? Maaciiii kak Silvi. . . .

  11. Vicky

    Jawab

    Hai kak.. Saya rncana Mau menikah di prancis.. Dan Saya masih tinggal di Indonesia… Jadi apa bisa untuk konsultasinya cuma laki Saya Saja.. Dan krn Saya sudah ber cerai apa perlu bikin SIMO.. Sama 1lagi apa kah di perlu kan surat N1. N2. N4….

    • Silvi Aprilia

      Jawab

      Hi,

      Sepertinya bisa calon km saja yg konsultasi ke La Mairie ( tapi tergantung la mairie ya, karena tiap La Mairie beda-beda kebijakannya )

      Kalau sudah bercerai sepertinya tidak perlu SIMO, dan N1-N4 di perlukan utk mendapatkan dokumen SKBM : Surat Keterangan Belum Menikah.

      Nah kalau kasus mba saya kurang tau, coba mba tanyakan ke La Mairie dmn mba akan melangsungkan pernikahan list dokumen apa saja yang mrk butuhkan.

      Salam

      Silvi 🙂

      • Ken

        Jawab

        Hi Mbak Silvi, trims blognya, bermanfaat sekali. Saya mau bertanya, jika saya dan calon suami sama-sama tinggal di Indonesia, namun ingin melangsungkan pernikahan di Perancis (karena calon suami tidak mau pernikahan ala KUA dengan prosesi agama).

        1. Apakah persyaratannya sama?
        2. Yang perlu dihubungi apakah KBRI di Prancis?

        Trims Mbak Silvi 🙂

        • Silvi Aprilia

          Jawab

          Hi mba,

          coba mba tanya ke La Mairie dimana mba akan melangsungkan pernikahan, krn biasanya beda la mairie beda peraturan mba 🙂

          Kalau KBRI mba hanya membutuhkan certificate de coutume untuk melengkapi dokumen pernikahan.

          Semoga infonya membantu 🙂

          Salam

          Silvi

  12. Maria

    Jawab

    Hi kak.mau tanya untuk apply certificate de coutume,harus datang langsung ke kbri,tapi bagaimana caranya saya masih di indonesia.
    Apa kah dokumen di kirim ke calon suami untuk dia yg ke kbri ?
    Tolong penjelasan nya.Makasih

    • Silvi Aprilia

      Jawab

      Hi,

      Untuk coutume harus datang sendiri ya salah satu calon mempelai, kalau kamunya masih di indonesia, mgkin km bisa minta calon km yang pergi ke KBRI dan membawa semua dokumennya 🙂

  13. Aila

    Jawab

    Salam ka. Saya ingin tanya pasal urusan nikah WNA prancis dg WNI dan pernikahan akan di langsung kan di indonesia. Daerah medan kemungkinan. WNA sudah memiliki kitas. Persyaratannya sy sudah baca dr pertanyaan sebelum nya yg telah kaka jawab. Tapi masa pandemi ini apakah harus datang ke 2 calon mempelainy? Atau kah boleh di diwakilkan? Dan boleh kah saya dapat nomor konsular kedutaan prancis yg di jakarta? Tq

    • Silvi Aprilia

      Jawab

      Hi mba,

      maaf sekali saya tidak bisa menjawab untuk pernikahan yang akan di langsungkan di Indonesia.

      Karena pengalaman pribadi saya untuk pernikahan di Perancis 🙂

      Salam

      Silvi

  14. sri handayani

    Jawab

    hai mbak selamat pagi….. mau tanya donk saya dan pasangan sebulan yang lalu bau saja melakukan wawancara terpisah …. saya di indonesia dan calon saya diperancis …. yang mau saya tanya apakah selana pademi untuk mendapatkan status ccni calon saya akan memakan waktu berapa bulan ya mbak … pernikahan berlangsung di indonesia … terima kasih

  15. Elsa

    Jawab

    Halo Mbak Silvi. Terima kasih untuk artikelnya karena sangat membantu untuk mempersiapkan pernikahan saya tahun depan di Perancis. Ingin bertanya mbak seputar certificate de coutume, mengutip dari kemlu.go.id, salah satu syarat yang diperlukan adalah Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir yang telah dilegalisir oleh Kemenhukham dan Kemenlu serta Kedubes Perancis di Jakarta. Maksud akte kelahiran disini berarti yang akta yang sudah diterjemahkan ke bahasa Perancis atau akta kelahiran yang asli ya mbak? Terima kasih.

    • Silvi Aprilia

      Jawab

      Hi mba, ya benar sekali salah satu syarat untuk mendapatkan certificate de coutume Akte kalahiran salah satunya.

      Akte kelahiran asli yang belum mba terjemahkan di legalisir oleh kementrian tersebut. Kemudian akte tersebut mba terjemahkan dan di legasir lagi oleh kedubes perancis.

      Pihak KBRI akan meminta AKTE ASLI ( untuk di cek keasliannya, tapi untuk membuat coutume mba fotokopi dulu akte tersebut), sedangkan akte kelahiran yang di terjemahkan akan di ambil oleh la mairie.

  16. Sissy

    Jawab

    Hi Mbak mohon pencerahan nya ya..
    Insyaallah saya berencana akan menikah di Pernacis tahun ini.
    Yang ingin saya tanyakan adalah :

    1. Untuk yang sudah cerai tidak perlu SKBM dan hanya butuh Akta Cerai yang dilegalisir oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementrian Luar Negri RI. Apakah Akta Cerai tersebut harus di terjemahkan juga ?

    2. SIMO asli setelah di tanda tangani kemudian di stempel oleh kelurahan setempat. Apakah harus membawa surat pengantar dari RT setempat untuk bisa mendapatkan stempel dari Kelurahan ini ? Dan apakah SIMO juga harus diterjemahkan ?

    Terima kasih sebelum nya atas bantuan info dari Mbak.

    Salam,
    Sissy

    • Silvi Aprilia

      Jawab

      Hi,
      Terima kasih sdh kontak ADP, salam kenal sebelumnya.

      1. Untuk yang sudah cerai tidak perlu SKBM hanya Surat / Akta cerai yang di terjemahkan dan di legalisir juga.
      2. Kalau yang sdh cerai sepertinya gg perlu SIMO, untuk pembuatan coutume krn sudah pernah menikah jadi tidak di perlukan SIMO, coba mba cek di website KBRI Paris untuk list pembuatan coutume 🙂 mungkin saja ada updatean yg terbaru.

      Salam,

      Silvi

  17. rina

    Jawab

    Halo mba silvi salam kenal
    saya mau tanya, kebetulan saya sudah di perancis dan akte saya sudah dilegalisir di 2 kementrian dan aktenya di perancis dengan saya, apa saya bisa terjemahin aktenya di perancis dengan penerjemah tersumpah disini mba?
    terima kasih

  18. rina

    Jawab

    halo mba silvi
    satu lagi mba kalau SIMO harus diisi dengan tulis tangan atau boleh diketik ya mba ?
    terima kasih

  19. zoan

    Jawab

    Kak..lalu,kalau seandainya kita belum pernah ke prancis?Kapan kita mengurus visa pernikahannya?sebelum memasukkan dokumen ke kedutaan atau ada visa khusus untuk pernikahan campur kak?
    Apakah kalau passport kita masih baru,katakanlah 2 bulan aktif apakah itu tidak akan menjadi masalah untuk visanya kak?
    Lalu apakah ada dokumen yg harus dikirim dari prancis ke indonesia atau sebaliknya?Mohon pencerahannya kak
    Terima Kasih infonya kak


Kirim koment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.